Tambang Bauksit Ilegal Di Sanggau Bebas Beroperasi

Tv5indonesia.com, Sanggau, Kalimantan Barat – Saat tim awak media menyambangi lokasi tambang bauksit ilegal di Desa Lalang, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Senin, 14 Oktober 2024, ditemukan bukti kuat adanya aktivitas yang mencurigakan. Tak hanya sekadar dugaan, aktivitas tambang bauksit di wilayah tersebut sudah berlangsung secara terang-terangan, meski tanpa izin yang sah.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, lokasi tambang tersebut sebelumnya dikelola oleh PT. Berto Mineral Sukses. Kini, tanpa memperhatikan hukum yang berlaku, proses pengangkutan material bauksit berjalan lancar dari lokasi galian menuju jetty, untuk kemudian dimuat ke tongkang ribuan ton.

Yang lebih mengkhawatirkan, saat dikonfirmasi, seorang warga yang menolak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tambang tersebut baru saja dimulai. Namun, dengan bukti tromol penyaring bauksit yang sudah terpasang dan aktivitas penggalian yang tak terhenti, jelas bahwa tambang ini beroperasi dengan tujuan produksi penuh. Ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab, ia hanya menyebut nama “Pak Ed.”

Foto : Tambang Bauksit Ilegal Lalang Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat

Ini adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa ditolerir. Tambang tanpa izin ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan Pasal 158, siapa pun yang terlibat dalam penambangan tanpa izin dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000.000. Ini bukan jumlah yang kecil, namun nyatanya, pelaku tambang ilegal seperti ini seakan tak peduli dengan konsekuensinya.

Pasal 160 juga mengatur bahwa pemilik IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang melakukan operasi produksi tanpa izin sah dapat dipidana. Dengan jelasnya pelanggaran yang terjadi, pertanyaan besarnya adalah: mengapa tambang ini masih beroperasi tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang?

Tim awak media mendesak Kementerian ESDM RI dan Mabes Polri, khususnya Bareskrim, untuk segera mengambil langkah penyelidikan lebih lanjut. Jika aktivitas ilegal ini dibiarkan, maka ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum pertambangan di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak pengelola tambang serta instansi terkait. Namun, jika penegak hukum tidak bertindak cepat, tambang ilegal ini bisa terus mengeruk sumber daya alam Indonesia tanpa memikirkan dampak buruk bagi lingkungan dan hukum yang dilanggar.

Tim Redaksi